Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Koreksi Anda