Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier pertanian termasuk pencetakan sawah, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya serta pemerintah daerah.
(21 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda
