Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPKP di daerah, dibentuk Kantor Perwakilan BPKP di setiap Provinsi. (2) Perwakilan BPKP Provinsi dipimpin oleh Kepala Perwakilan yang bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kantor Perwakilan BPKP Provinsi ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda