Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha,
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian …
Koreksi Anda
