Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BPKP dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPKP.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
