Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat;
b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
c. pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP;
e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
g. pelaksanaan …
g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP;
i. pemantauan tindak lanjut hasil audit di lingkungan BPKP; dan
j. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan Inspektorat.
Koreksi Anda
