Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Investigasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang investigasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Investigasi dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal …
Koreksi Anda
