Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Akuntan Negara adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang akuntan negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Akuntan Negara dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Koreksi Anda