Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Koreksi Anda
