Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
Bagian …
Koreksi Anda
