Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
BPKP terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
f. Deputi Bidang Akuntan Negara;
g. Deputi Bidang Investigasi; dan
h. Inspektorat.
Koreksi Anda
