Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
