Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda