Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan BPKP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPKP maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
Koreksi Anda
