Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
