Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 191 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pekerjaan umum dan perumahan ralryat dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 37)', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
