Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 191 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda