Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 191 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, melakukan pembinaan dan organisasi di bawahnya.
setiap pimpinan organisasi pengawasan terhadap unit
Koreksi Anda
