Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2009;
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 41);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
