Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur menugaskan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan pada wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Badan Usaha pelaksana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin usaha niaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Koreksi Anda