Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
