Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) diberikan subsidi per liter yang merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene). (2) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) diberikan subsidi tetap dari selisih kurang harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) setelah ditambah pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda