Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
