Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri MENETAPKAN harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
(3) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya penyediaan Bahan Bakar Minyak dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.
(4) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk :
a. harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima persen);
b. harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Koreksi Anda
