Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan penyediaaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib mencampurkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha dalam melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dalam negeri.
(3) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) sesuai dengan yang ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda
