Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Koreksi Anda
