Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Badan Pengatur mengusulkan kepada Menteri mengenai perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu; b. Menteri berdasarkan usulan Badan Pengatur MENETAPKAN perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu; c. Menteri menyampaikan kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan untuk penyusunan perkiraan subsidi Jenis BBM Tertentu dan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda