Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan ini meliputi perencanaan volume kebutuhan, perencanaan volume penjualan dari Badan Usaha, penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel), ketentuan impor dan sistem pendistribusian secara tertutup Jenis BBM Tertentu.
Koreksi Anda