Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 190 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan; b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada selurrrh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda