Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 190 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda