Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Kepala Staf diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda