Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda