Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda