Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 . . .
Koreksi Anda
