Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN.
(2) Masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda
