Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. (2) Masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda