Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Staf Kepresidenan.
(3) Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda
