Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Staf Kepresidenan. (3) Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda