Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda