Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bagian.
(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda
