Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bagian. (2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda