Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda
