Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Kepala Staf. (2) Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, dan Tenaga Profesional Muda. (3) Jumlah Tenaga Profesional paling banyak 15 (lima belas) orang.
Koreksi Anda