Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. (2) Asisten Kepala Staf mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Unit Staf Kepresidenan sesuai bidangnya. (3) Pembagian tugas Asisten Kepala Staf, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan. (4) Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) Asisten Kepala Staf.
Koreksi Anda