Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda