Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Staf Kepresidenan terdiri atas: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Asisten Kepala Staf; dan c. Tenaga Profesional. Pasal 6 . . .
Koreksi Anda