Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Kepala Staf Kepresidenan wajib meminta arahan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
