Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Kepala Staf Kepresidenan wajib meminta arahan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda