Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi dan analisis isu strategis; b. penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; c. pelaksanaan komunikasi politik; d. pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis; e. pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; dan f. pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda