Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
