Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda