Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan finggi, Sains, dan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda