Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
