Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yarrg diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum sebagai pegawai; d. Pegawai . . . K INDONES d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan f. pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.
Koreksi Anda