Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda