Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional; dan b. melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada PRESIDEN secara berkala.
Koreksi Anda