Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional; dan
b. melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada PRESIDEN secara berkala.
Koreksi Anda
